Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Imbas Kasus Kejar Jambret Berujung Maut

  • Bagikan
banner 468x60

Pilarrakyat.Com-JAKARTA — Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) secara resmi menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dari jabatannya.

Penonaktifan tersebut dilakukan menyusul polemik penanganan kasus kejar-kejaran jambret bermotor yang berujung pada tewasnya terduga pelaku.

Example 300x600

Keputusan itu diambil setelah Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) terhadap proses penanganan perkara, termasuk penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka.

“Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman berdasarkan rekomendasi hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh Itwasda Polda DIY,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisno Andiko dalam keterangan resminya, Jumat (30/1/2026).

Menurut Trunoyudo, hasil audit menemukan adanya dugaan lemahnya fungsi pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan perkara tersebut. Kondisi itu dinilai memicu kegaduhan di tengah masyarakat dan berdampak serius terhadap citra institusi Polri.

“Dalam audit ditemukan dugaan pengawasan pimpinan yang tidak optimal, sehingga proses penyidikan menimbulkan polemik publik dan berpengaruh pada kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” jelasnya.

Hasil gelar audit internal pun menyimpulkan perlunya penonaktifan sementara Kapolresta Sleman guna menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta menjaga profesionalitas institusi.

Penonaktifan tersebut berlaku hingga proses evaluasi dan pemeriksaan internal rampung dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus kejar jambret yang berujung kematian tersebut sebelumnya menyedot perhatian luas publik, memicu kritik dari berbagai pihak, serta menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur penegakan hukum dan penggunaan kewenangan aparat di lapangan.

Polri menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan, akuntabel, dan profesional demi menjaga supremasi hukum serta kepercayaan masyarakat.(**)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *