Pilarrakyat-Gowa— Dugaan praktik peredaran rokok ilegal dengan modus manipulasi pita cukai kembali mencuat di Sulawesi Selatan.
Hasil investigasi lapangan media ini mengungkap indikasi kuat adanya rekayasa sistematis dalam distribusi rokok merek R9 Limited Edition, yang diduga menyebabkan kerugian serius terhadap penerimaan negara.
Modus yang ditemukan terbilang terang-terangan: pita cukai untuk 10 batang rokok dipasang pada kemasan yang diduga berisi 20 batang.
Dengan kata lain, negara diduga hanya menerima separuh dari kewajiban cukai atas setiap kemasan rokok yang beredar.
*Fakta Lapangan: Pita Cukai Tidak Sesuai Isi*
Berdasarkan pemeriksaan fisik terhadap sejumlah kemasan rokok R9 Limited Edition yang beredar luas di Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar, terlihat pita cukai bertuliskan Rp14.850 untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) 10 batang.
Namun, saat dilakukan pengecekan isi, jumlah batang rokok di dalam kemasan diduga mencapai 20 batang.
Temuan ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan pita cukai, bukan kesalahan teknis semata.
Jika dikalkulasikan, praktik tersebut berpotensi menghilangkan penerimaan negara dalam jumlah besar, terutama bila distribusi dilakukan secara masif dan berkelanjutan.
“Ini bukan dugaan pelanggaran kecil. Ini indikasi kuat kejahatan cukai yang terencana. Negara jelas dirugikan,” ujar seorang pemerhati kebijakan fiskal yang dimintai pendapat media ini.
*Peredaran Masif, Pengawasan Dipertanyakan*
Rokok R9 disebut sangat mudah ditemukan, bahkan hingga ke tingkat kampung dan kios kecil. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan Bea dan Cukai di wilayah tersebut.
“Rokok itu dijual bebas, seolah-olah legal. Tidak ada rasa takut sama sekali,” ungkap seorang warga Takalar yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Peredaran yang begitu luas dan terbuka menguatkan dugaan bahwa praktik ini tidak bersifat insidental, melainkan bagian dari rantai distribusi yang rapi dan terstruktur.
Gudang Rokok Diduga Beroperasi di Permukiman
Sumber media ini juga mengungkapkan bahwa sebelumnya terpantau aktivitas penyimpanan rokok dalam jumlah besar di sebuah rumah kawasan permukiman.
Aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut dus rokok dalam jumlah besar sempat menimbulkan keresahan warga.
Keberadaan gudang di area permukiman, bila terbukti, mengindikasikan dugaan pelanggaran administratif hingga pidana, serta memperkuat dugaan bahwa bisnis rokok ini dijalankan dengan pola sengaja menghindari pengawasan resmi.
*Dugaan Keterkaitan Pengusaha, Aparat Diminta Telusuri*
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa rokok merek R9 diduga berkaitan dengan seorang pengusaha berinisial RS. Meski informasi ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut, aparat penegak hukum didesak untuk tidak berhenti pada pengecer, melainkan menelusuri hingga ke pemodal dan pengendali distribusi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut-sebut terkait belum memberikan klarifikasi resmi.
*Berpotensi Langgar UU Cukai, Ancaman Pidana Berat*
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan serius, antara lain:
1. Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mewajibkan setiap barang kena cukai dilekati pita cukai sesuai jenis dan jumlah isinya.
2. Pasal 54 UU Cukai, yang mengancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda 2 hingga 10 kali nilai cukai bagi pihak yang memperdagangkan rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukan.
3. Pasal 56 UU Cukai, terkait penyalahgunaan pita cukai yang mengakibatkan kerugian pendapatan negara.
Dalam konteks korporasi, pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan tidak hanya kepada pelaksana lapangan, tetapi juga pengendali usaha dan pemberi perintah.
*Jangan Lindungi Pelaku*
Masyarakat mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan operasi penindakan terbuka, menyita barang bukti, serta mengumumkan hasilnya secara transparan.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Kalau memang ada pelanggaran, bongkar sampai ke aktornya,” tegas seorang tokoh masyarakat di Gowa.
Hingga berita ini diterbitkan, Bea dan Cukai belum memberikan pernyataan resmi, meski dugaan peredaran rokok bermasalah ini telah menjadi perbincangan luas di masyarakat.









