Orang Tua Tersangka Kasus Pembunuhan Akibat Petasan Kerung-Kerung Minta Keadilan, Polisi Didesak Tangkap Pelaku Utama

  • Bagikan
banner 468x60

Pilar rakyat.Com-MAKASSAR — Empat perwakilan dari lima orang tua tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terkait insiden petasan di Jalan Kerung-Kerung pada malam pergantian tahun baru 2026 mendatangi awak media untuk menyuarakan permintaan keadilan kepada aparat penegak hukum di Polrestabes Makassar.

Para orang tua yang di antaranya Mey, Mbak Ani, Wati, dan Dg Tini menyatakan keberatan atas penahanan anak-anak mereka yang saat ini dititipkan di rumah tahanan Polrestabes Makassar.

Example 300x600

Mereka menilai anak-anak tersebut bukan pelaku utama dalam peristiwa penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Pihak keluarga juga mengungkapkan bahwa berkas perkara sempat dinyatakan belum lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Makassar dan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi ujar org tua diduga pelaku

Selain itu, keluarga menyampaikan dugaan bahwa salah satu tersangka disebut-sebut dipaksa mengakui perbuatan oleh oknum penyidik. Namun, tudingan tersebut belum mendapat tanggapan resmi dari pihak kepolisian.

Menurut mereka, penetapan status tersangka oleh tim penyidik Polrestabes Makassar belum sepenuhnya mengungkap aktor utama dalam peristiwa berdarah akibat Petasan tersebut.

Keluarga menduga pelaku utama masih berada di luar dan belum diamankan,ini menjadi tanda tanya bagi kami

“Ada pihak lain yang kami duga sebagai pelaku utama dan sampai sekarang belum ditangkap. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami,” ujar salah satu perwakilan orang tua kepada media, Jumat (20/2/2026).

Mereka menegaskan hanya menginginkan penanganan perkara yang adil dan proporsional. Keluarga juga mempertanyakan apabila memang telah ada daftar pencarian orang (DPO), mengapa hingga kini belum dilakukan penangkapan.

“Kami hanya ingin keadilan. Anak kami bukan pelaku utama, mereka hanya melakukan pembelaan. Kalau memang ada DPO, kenapa belum ditangkap?” tegas mereka.

Para orang tua turut menyinggung aspek pembelaan diri yang menurut pemahaman mereka perlu dipertimbangkan penyidik dalam proses hukum, merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 34.

Mereka berharap penyidik Polrestabes Makassar bekerja secara profesional, transparan, dan objektif, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga masih buron.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun soal dugaan adanya pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang.

Kasus dugaan pembunuhan di Jalan Kerung-Kerung tersebut sebelumnya menyita perhatian publik karena terjadi di ruang terbuka pada momentum perayaan malam tahun baru.(**)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *