L-Kontak Minta Penyegelan Kios Pasar Daya Ditunda,Tony Soroti Dasar Hukumnya Penagihan Sewa

  • Bagikan
banner 468x60

Pilarrakyat.Com-MAKASSAR – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-Kontak) meminta Perusda Pasar Makassar Raya menunda rencana penyegelan sejumlah ruko dan kios pedagang di Pusat Niaga Daya atau Pasar Daya, Kota Makassar.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya keberatan dari sejumlah pedagang terkait tagihan sewa yang disebut mencakup periode 2021 hingga 2023.

Example 300x600

Ketua Umum L-Kontak, Tony Iswandi, mengatakan persoalan tersebut perlu diselesaikan terlebih dahulu melalui dialog dan kajian administrasi maupun hukum sebelum dilakukan tindakan penyegelan.

Menurut Tony, pihaknya menerima pengaduan dari sejumlah pedagang yang mempertanyakan dasar penagihan sewa pada periode tersebut.

“Persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari sisi penagihan semata. Harus dipastikan terlebih dahulu dasar hukum hubungan antara pengelola dengan pedagang pada periode tersebut, termasuk status hukum penguasaan ruko dan kios,” ujar Tony.

Tony mengatakan, apabila dokumen dan status Hak Guna Bangunan (HGB) para pedagang pada periode tersebut memang masih berlaku, maka menurutnya perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dasar hubungan hukum dan mekanisme penarikan sewa pada masa tersebut.

Namun, ia menekankan bahwa hal tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Soroti Status Aset
Selain persoalan tagihan sewa, L-Kontak juga meminta adanya kejelasan mengenai proses administrasi dan status pengelolaan aset Pusat Niaga Daya yang disebut berkaitan dengan peralihan dari PT Kalla Inti Karsa (KIK) kepada Pemerintah Kota Makassar.

Menurut Tony, kejelasan mengenai status aset dan kewenangan pengelola menjadi penting sebelum diterapkan kebijakan kepada para pedagang.

“Kami berharap seluruh proses administrasi benar-benar telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepastian status aset menjadi penting agar setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan polemik baru,” katanya.

L-Kontak juga menyampaikan bahwa para pedagang pada prinsipnya tidak menolak kewajiban membayar sewa. Namun, menurut Tony, pedagang meminta adanya kejelasan mengenai dasar hubungan hukum, besaran kewajiban, serta mekanisme pembayaran yang diberlakukan.

Minta Penyegelan Tidak Jadi Langkah Pertama
Tony menilai penyegelan kios yang masih digunakan untuk aktivitas perdagangan berpotensi berdampak terhadap kegiatan ekonomi pedagang dan masyarakat.

Karena itu, L-Kontak meminta Perumda Pasar Makassar Raya mengutamakan langkah persuasif, termasuk membuka ruang dialog dan mediasi dengan para pedagang.

“L-Kontak mendorong agar seluruh pihak duduk bersama mencari solusi terbaik. Kepentingan pemerintah daerah harus terlindungi, namun hak-hak masyarakat dan kepastian hukum bagi pedagang juga harus dijamin,” tegasnya.

L-Kontak selanjutnya meminta Pemerintah Kota Makassar, DPRD Kota Makassar, Dewan Pengawas Perumda Pasar Makassar Raya, Inspektorat Kota Makassar, serta pihak Kejaksaan untuk turut mendorong penyelesaian persoalan tersebut secara transparan.

Menurut L-Kontak, penyelesaian secara terbuka diharapkan dapat mencegah munculnya sengketa baru antara pengelola pasar dan para pedagang.(**)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *