Pilarrakyat,com-MAKASSAR – Kuasa hukum Taufik Hidayat, Dr. H. Sulthani, S.H., M.H., mengajukan surat permohonan agar pemeriksaan kliennya di Polrestabes Makassar ditangguhkan.
Permintaan tersebut disampaikan karena pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan dan menyebut laporan dugaan korupsi yang dilaporkan Taufik Hidayat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berproses.
Sulthani menilai, perkembangan laporan tersebut perlu dipertimbangkan sebelum proses pemeriksaan terhadap kliennya dilanjutkan.
“Seharusnya pemeriksaan saudara Taufik Hidayat ditangguhkan karena kami telah mengajukan permohonan praperadilan. Selain itu, proses laporan dugaan korupsi yang dilaporkan klien kami kepada KPK juga tetap berproses,” ujar Sulthani kepada awak media, Kamis (13/8/2026)
Taufik Hidayat menjalani pemeriksaan dengan didampingi sejumlah advokat dari LBH Institut Hukum Indonesia, di antaranya Jamal Jamaluddin, S.H., Achmad Syahban, S.H., M.H., Masdar, S.H., dan Andi Syahrul Mubarak, S.Sos., S.H.
Sulthani, yang juga Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia Damai, mengatakan pihaknya merujuk pada Surat Edaran Dirtipikor Bareskrim Nomor B/345/III/2005 dalam mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
Menurut Sulthani, surat tersebut menjadi salah satu dasar argumentasi pihaknya untuk meminta penyidik mempertimbangkan penundaan penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik sampai terdapat kepastian hukum terhadap perkara yang menjadi pokok persoalan.
Pemeriksaan Berlangsung Hingga Dini Hari
Meski meminta pemeriksaan ditangguhkan, Sulthani menegaskan Taufik tetap bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
Menurut dia, pemeriksaan berlangsung di Polrestabes Makassar sejak sekitar pukul 16.00 WITA hingga pukul 03.00 WITA dini hari.
“Klien kami tetap kooperatif bersedia menjalani pemeriksaan. Dalam proses pemeriksaan tersebut, klien kami tidak dilakukan penahanan atas pasal 100 KUHAP UU No.20 Tahun 2025,” ujar Sulthani, yang juga Pembina Institut Hukum Indonesia (IHI).
Sulthani menduga proses pemeriksaan yang menurut penilaiannya terkesan dipercepat. Ia menduga perkara tersebut mendapat perhatian khusus sehingga pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan secara intensif.
Namun, Sulthani menegaskan hal tersebut merupakan penilaian pihaknya dan meminta proses hukum tetap berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Pemeriksaan klien kami sepertinya mendapat atensi khusus hingga harus dipercepat. Padahal secara institusional, surat edaran Dirtipikor Bareskrim semestinya menjadi salah satu pedoman bagi jajaran penyidik kepolisian, termasuk di Polrestabes Makassar,” katanya.
Ia menilai proses hukum terhadap Taufik Hidayat perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas, termasuk laporan dugaan korupsi yang telah dilaporkan kepada KPK.
“Perkara pokok yang dilaporkan klien kami kepada KPK belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. Artinya, belum dapat disimpulkan apakah dugaan delik pencemaran nama baik tersebut terbukti atau tidak,” jelasnya.
Sulthani, juga tegaskan tidak Ada niat mencemarkan nama Baik.
Sulthani menegaskan Taufiq Hidayat tidak memiliki niat mencemarkan nama baik pihak tertentu.
Menurutnya, tindakan kliennya merupakan bentuk partisipasi masyarakat melaksanakan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara maupun daerah.
“Klien kami sama sekali tidak berniat mencemarkan nama baik. Klien kami melaksanakan peran masyarakat dalam melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat maupun aktivis antikorupsi tetap memiliki keberanian menyampaikan informasi mengenai dugaan penyimpangan melalui mekanisme yang tersedia.
“Jangan sampai masyarakat atau aktivis antikorupsi takut melakukan kontrol sosial karena dibungkam. Pengelolaan APBN dan APBD harus dilakukan secara transparan, efisien, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Siapkan Aspirasi ke DPRD Makassar
Jika perkara terhadap Taufiq Hidayat tetap berlanjut, Sulthani menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah kelembagaan melalui DPRD Kota Makassar.
“Kami akan menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kota Makassar untuk mempertimbangkan pembentukan pansus sesuai mekanisme yang berlaku guna menelusuri persoalan yang menjadi polemik,” katanya.
Di sisi lain, pihaknya juga akan terus mendorong agar KPK menelaah laporan dugaan korupsi yang telah dilaporkan klien kami tersebut sesuai kewenangan dan prosedur hukum.
Sulthani menegaskan, dorongan itu bukan berarti pihaknya menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi.
“Kami menyerahkan pembuktian kepada lembaga penegak hukum yang berwenang. Yang kami minta adalah laporan tersebut ditelaah dan diproses secara objektif sesuai ketentuan,” katanya.
Tidak Tutup Ruang Restorative Justice
Meski mengambil sikap tegas, Sulthani menyatakan pihaknya tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice apabila seluruh persyaratannya terpenuhi.
“Segala mekanisme hukum tentu patut dihargai. Jika memenuhi ketentuan untuk restorative justice, kami juga terbuka terhadap penyelesaian yang mengedepankan pemulihan dan kepentingan para pihak,” ujarnya.
Minta Aparat Tidak Kriminalisasi Aktivis
Sulthani juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat maupun aktivis yang bersedia berkontribusi membangun negeri atau daerah melalui peran serta masyarakat bermitra dengan penegak hukum dengan cara bertanggung jawab.
“Kami berharap aparat penegak hukum tidak melakukan kriminalisasi terhadap aktivis atau masyarakat yang berperan serta dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia, khususnya di Kota Makassar,” tegasnya.
Ia meminta pejabat dan pengelola keuangan negara maupun daerah menjalankan kewenangan secara hati-hati serta mematuhi mekanisme penganggaran dan penggunaan APBN maupun APBD.
“Bagi pejabat atau pengelola keuangan negara yang tidak ingin dilaporkan atau diberitakan, solusinya adalah menghindari penyalahgunaan kewenangan dan menaati pedoman penggunaan anggaran sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sulthani menilai keberadaan masyarakat yang masih mau mengingatkan pemerintah mengenai pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian dari kontrol sosial yang perlu dihargai.
“Kita harus bersyukur masih ada warga negara atau rakyat Kota Makassar yang mau mengingatkan untuk kebaikan pengelolaan keuangan daerah agar tidak menyimpang,” pungkasnya.(**)






