Pilarrakyat-Makassar — Dugaan kriminalisasi terhadap seorang jurnalis kembali mencuat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kasus ini memicu keprihatinan di kalangan insan pers setelah seorang wartawan disebut mengalami tekanan yang diduga berkaitan dengan karya jurnalistik yang dipublikasikannya.
Ironisnya, dalam persoalan ini pihak yang justru terdampak adalah istri dari jurnalis yang menulis pemberitaan tersebut yang mendapat tekanan di tempat dia bekerja.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius di kalangan organisasi pers terkait perlindungan terhadap kebebasan pers serta keselamatan keluarga jurnalis.
Menanggapi hal tersebut, Humas Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan, Zhoel SB, mengecam keras dugaan kriminalisasi yang dialami jurnalis tersebut. Ia menegaskan organisasi yang dipimpinnya akan mengawal persoalan ini hingga tuntas.
“Peristiwa seperti ini tidak boleh dibiarkan. Masa keluarga, dalam hal ini istri, ikut dijadikan sasaran.
Kami melihat adanya dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis akibat karya jurnalistik yang ditulisnya sehingga istrinya seolah ingin dikorbankan dengan alasan yang tidak masuk akal di tempat dia bekerja,” ujar Zhoel dalam keterangannya di Makassar, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, pola tekanan terhadap jurnalis melalui keluarga merupakan praktik yang tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
Ia menilai cara-cara tersebut mengingatkan pada praktik lama yang menekan kebebasan pers pada masa lalu.
“Jika ada pihak yang tidak menerima sebuah karya jurnalistik, mekanisme yang tersedia adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan menekan atau menuduh jurnalis secara sepihak,” tegasnya.
Zhoel juga menyinggung tudingan terhadap jurnalis tersebut yang disebut-sebut menggunakan atau mengambil motor dinas milik Pemerintah daerah
Menurut Zhoel SB humas PJI, tuduhan itu tidak berdasar karena kendaraan tersebut merupakan motor dinas yang digunakan oleh istrinya di tempat dia bekerja.
Di sisi lain, jurnalis yang dimaksud sebelumnya diketahui menulis pemberitaan terkait dugaan korupsi pengadaan baju seragam sekolah di Makassar.kasus tersebut, menurut informasi yang beredar, telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua LMP Sulawesi Selatan, Taufik Hidayat, dengan disertai dokumen dan data laporan.
“Jurnalis hanya menulis berdasarkan data dan sumber yang ada.
Ia bukan pihak yang melaporkan kasus tersebut ke KPK.
Karena itu sangat tidak tepat jika kemudian jurnalis atau keluarganya gajinua di tahan dengan alasan tidak manusiawi,” ujar Zhoel.
Ia juga menyebutkan bahwa informasi yang beredar menyatakan persoalan ini telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan. Karena itu, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan tersebut secara profesional.
“Polda Sulawesi Selatan wajib memproses perkara ini secara objektif karena menyangkut nama baik profesi jurnalis dan kebebasan pers,” katanya.
PJI Sulawesi Selatan, lanjutnya, akan memberikan pendampingan kepada jurnalis yang bersangkutan serta mengawal setiap proses hukum agar tetap berada dalam koridor hukum dan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak mana pun.
Ia menegaskan kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang harus dijaga dan dilindungi.
Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis harus ditolak.
“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, gunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelasnya.
Zhoel Sb juga menegaskan bahwa jurnalis memiliki peran penting sebagai salah satu pilar demokrasi dalam mengawal kepentingan publik. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggunakan jabatan atau kekuasaan untuk menekan kerja-kerja jurnalistik.
“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Jangan sampai kekuasaan digunakan untuk menekan ruang hidup jurnalis yang menjalankan tugasnya untuk kepentingan masyarakat dalam mencari keadilan dan kepastian hukum,” tutupnya. (***)
















