Pilarrakyat,Com-Maros — Sorotan publik terhadap dugaan penyimpangan proyek pembebasan lahan milik Perum Perumnas di Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kembali menguat.
Hingga kini, proyek pembangunan perumahan di atas lahan yang telah dibebaskan menggunakan anggaran negara itu belum juga terealisasi meski disebut bertahun-tahun di bebaskan tapi sampai saat ini pihak perumnas membangun ada apa?
Masyarakat mempertanyakan kejelasan proyek tersebut, termasuk penggunaan anggaran bernilai fantastis yang diduga mencapai ratusan miliar rupiah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: ada apa sebenarnya di balik mangkraknya proyek Perumnas Maros?
Informasi yang beredar menyebutkan, Perum Perumnas sebelumnya melakukan pembebasan lahan seluas kurang lebih 101 hektare di wilayah Kelurahan Taroada untuk pembangunan kawasan perumahan.
Namun, proyek tersebut hingga kini belum menunjukkan realisasi pembangunan yang jelas, meski papan kepemilikan Perumnas masih terpasang di lokasi.
Lebih jauh, proyek ini disebut-sebut diwarnai dugaan salah bayar dalam proses pembebasan lahan. Nilainya tidak kecil, bahkan disebut mencapai sekitar Rp128 miliar yang mencakup sekitar 107 bidang tanah.
Sejumlah informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebut pembayaran pembebasan lahan diduga dilakukan kepada pihak yang bukan pemilik sah.
Dugaan itu disebut berkaitan dengan penggunaan dokumen berupa surat keterangan dari tingkat kelurahan dan kecamatan pada saat proses pembebasan dilakukan.
Tak hanya itu, muncul pula klaim bahwa sebagian lahan yang dibebaskan diduga merupakan tanah GG (Gouvernement Grond) atau aset adat Celebes, sehingga memicu polemik mengenai status hukum kepemilikan lahan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait mekanisme verifikasi administrasi dan legalitas lahan dalam proses pembebasan yang menggunakan uang negara tersebut.
Meski dugaan kasus ini sempat menjadi perhatian dan disebut pernah masuk tahap penyelidikan, hingga kini belum ada kejelasan resmi mengenai perkembangan penanganannya.
Tidak adanya informasi terbuka dari aparat penegak hukum membuat publik semakin curiga dan mempertanyakan keseriusan penanganan perkara tersebut.
Desakan pun mengalir kepada aparat penegak hukum, mulai dari Polres Maros, Polda Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Maros, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar melakukan penyelidikan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.
Publik juga menyoroti dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu yang disebut memiliki kedekatan dengan mantan pejabat daerah. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang mengonfirmasi adanya proses penyidikan terhadap dugaan tersebut.
Sejumlah pengamat hukum dan elemen masyarakat sipil menilai, apabila benar terjadi penyimpangan dalam pembebasan lahan Perumnas Maros, maka penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka dan tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai uang negara habis, lahan bermasalah, proyek mangkrak, tetapi tidak ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar salah satu pemerhati hukum di Sulawesi Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Perumnas maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan, namun belum ada pihak yang bersedia memberikan penjelasan terbuka kepada publik.(AP)

















