Pilarrakyat.Com-Makassar — Polemik penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sunu, Kecamatan Bontoala, kembali menjadi sorotan. Warga mempertanyakan konsistensi pemerintah kecamatan dalam menjalankan penegakan aturan, menyusul dugaan adanya ketimpangan perlakuan terhadap sejumlah pelaku usaha di kawasan tersebut.
Rais, warga yang mengaku terdampak penggusuran, menyampaikan kekecewaannya terhadap pemerintah setempat karena menilai penertiban belum berjalan adil dan merata.
Menurut dia, hingga Jumat malam (24/4/2026), usaha kuliner yang dikenal sebagai SOP Keluarga Ta disebut belum melakukan pembongkaran mandiri, meski sebelumnya Camat Bontoala Fataullah disebut telah menyampaikan adanya Surat Peringatan (SP) 2 yang telah dilayangkan kepada pihak terkait.
“Kalau aturan ditegakkan, mestinya berlaku sama untuk semua. Jangan sampai muncul kesan ada diskriminasi terhadap PKL kecil, sementara pelanggaran penggunaan fasilitas umum belum ditindak tegas,” ujar Rais kepada awak media Jumat, 24/4/2026.
Ia menyoroti dugaan penggunaan trotoar, saluran drainase, dan badan Jalan Sunu untuk aktivitas usaha dan parkir yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan ketertiban umum.
Menurut Rais, bila surat peringatan telah diterbitkan, publik wajar mempertanyakan tindak lanjut konkret dari pemerintah kecamatan dan kelurahan.
“Jangan sampai surat peringatan hanya formalitas tanpa penegakan di lapangan. Ketegasan lurah dan camat sedang diuji,” tegasnya.
Sorotan ini memunculkan kembali perdebatan lama terkait penataan PKL di kawasan padat Kota Makassar, khususnya mengenai asas keadilan dalam penerapan aturan dan pengawasan penggunaan fasilitas publik.
Sejumlah warga mendesak Pemerintah Kecamatan Bontoala memberikan penjelasan resmi terkait status penertiban tersebut, agar tidak berkembang menjadi persepsi negatif dan menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat pemerintahan.
Warga juga meminta Camat dan Lurah tidak menutup mata terhadap kondisi lapangan, serta segera mengambil langkah sesuai prosedur apabila ditemukan pihak yang belum mematuhi surat peringatan yang telah diterbitkan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan lanjutan dari pihak kecamatan terkait tindak lanjut atas dugaan belum dilaksanakannya pembongkaran mandiri oleh pihak usaha dimaksud.(**)

















