Penertiban Fasum di Makassar Jadi Sorotan, PJI Sulsel Minta Wali Kota Makassar Berlaku Adil, Jangan Tebang Pilih

  • Bagikan
banner 468x60

Gemanews.id-MAKASSAR – Kebijakan Pemerintah Kota Makassar dalam menertibkan bangunan dan aktivitas usaha yang memanfaatkan fasilitas umum (fasum) kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak meminta agar penegakan aturan dilakukan secara konsisten, adil, dan tidak menimbulkan kesan tebang pilih.

Sorotan tersebut mencuat setelah penertiban terhadap area parkir dan tenda usaha Pallubasa Serigala di Jalan Serigala, Kecamatan Mamajang, yang dinilai mengganggu arus lalu lintas serta menggunakan area di atas drainase.

Example 300x600
Ket Gambar: penertiban Penjualan Penjual menggunakan fasim harus merata adil

Wakil Ketua DPD Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Rizal Rahman, menilai Pemerintah Kota Makassar perlu menerapkan standar yang sama terhadap seluruh pelaku usaha yang diduga memanfaatkan fasilitas umum di berbagai wilayah kota.

“Jangan sampai kebijakan penertiban menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan terkesan tebang pilih.

Jika ada usaha yang ditertibkan karena dianggap menggunakan fasilitas umum dan mengganggu kepentingan publik, maka lokasi lain yang memiliki kondisi serupa juga harus mendapat perlakuan yang sama sesuai aturan yang berlaku,” ujar Rizal Rahman kepada awak media, Senin (8/6/2026).

Menurut Rizal, salah satu lokasi yang juga perlu mendapat perhatian pemerintah adalah sejumlah usaha yang beroperasi di kawasan Jalan Sunu, Kecamatan Bontoala.

Ia menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh bangunan maupun aktivitas usaha yang diduga berdiri atau beroperasi di atas fasilitas umum.

Rizal mempertanyakan belum adanya langkah penertiban yang terlihat di lokasi tersebut, sementara tindakan serupa telah dilakukan di kawasan lain.

“Prinsip keadilan harus menjadi dasar dalam penegakan aturan. Jangan sampai masyarakat menilai ada perbedaan perlakuan terhadap pelaku usaha yang memiliki kondisi yang sama,” katanya.

Rizal juga mengungkapkan bahwa sebelumnya sejumlah jurnalis yang tergabung dalam PJI Sulsel telah berkomunikasi dengan Camat Bontoala terkait rencana pembongkaran mandiri bangunan yang diduga berdiri di atas fasilitas umum.

Menurut Rizal, saat itu pihak kecamatan menyampaikan bahwa pembongkaran mandiri akan dilakukan paling lambat hingga akhir Mei 2026.

“Informasi yang kami terima, pembongkaran mandiri direncanakan selesai paling lambat 31 Mei 2026. Namun hingga saat ini kami belum melihat realisasi sebagaimana yang pernah disampaikan,” ungkapnya.

Karena itu, PJI Sulsel meminta Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk memastikan proses penegakan aturan berjalan secara objektif dan menyeluruh tanpa hanya berfokus pada satu lokasi tertentu.

 

“Wali Kota harus memastikan seluruh perangkat pemerintah menjalankan aturan secara adil dan merata. jangan sampai ada kesan bahwa satu lokasi menjadi prioritas penindakan, sementara lokasi lain dengan kondisi yang sama belum mendapatkan tindakan serupa,” tegas Rizal.

Lebih lanjut, ia berharap Pemkot Makassar dapat mengambil langkah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Bontoala maupun Pemerintah Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penertiban terhadap lokasi yang dimaksud.(**)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *