Publik Sulsel Soroti Dugaan Maraknya Usaha Arang Batok Kelapa Tanpa Izin, Desak Ditkrimsus Polda Sulsel dan Bea Cukai Bertindak

  • Bagikan
banner 468x60

Pilarrakyat.Com-Makassar – Publik Sulawesi Selatan menyoroti dugaan maraknya usaha produksi dan perdagangan arang batok kelapa yang diduga beroperasi tanpa mengantongi perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aktivitas tersebut disebut berlangsung di Kota Makassar maupun sejumlah kabupaten di Sulawesi Selatan, dengan dugaan distribusi ke berbagai daerah hingga pasar ekspor.

Example 300x600

 

Sorotan masyarakat mencuat setelah adanya indikasi bahwa sebagian pelaku usaha diduga menjalankan kegiatan produksi, penyimpanan, distribusi, dan pengiriman arang batok kelapa tanpa memenuhi persyaratan administrasi maupun perizinan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.

 

Berdasarkan hasil penelusuran media ini, ditemukan indikasi adanya aktivitas perdagangan dan pengiriman arang batok kelapa yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.

Temuan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum serta instansi teknis yang berwenang.

Sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa kegiatan usaha arang batok kelapa wajib memenuhi aspek legalitas, mulai dari izin usaha, produksi, penyimpanan, distribusi, kewajiban perpajakan, hingga ketentuan ekspor apabila dipasarkan ke luar negeri.

Atas dasar itu, masyarakat mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Selatan bersama Bea Cukai, pemerintah daerah, dan dinas terkait untuk segera melakukan inspeksi, pendataan ulang, serta pemeriksaan terhadap legalitas seluruh pelaku usaha arang batok kelapa yang beroperasi di Sulawesi Selatan.

Publik juga meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan, kewajiban administrasi, dan perpajakan sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, adil, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum atau kegiatan usaha tanpa izin, maka aparat penegak hukum diharapkan bertindak profesional, transparan, dan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain itu, masyarakat berharap pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap aspek administratif, tetapi juga menyasar dugaan pelanggaran yang berpotensi mengurangi penerimaan negara, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Karena itu, Ditkrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Bea Cukai diharapkan bersinergi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap legalitas usaha, jalur distribusi, mekanisme pengiriman, serta kepatuhan pelaku usaha arang batok kelapa terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Ditkrimsus Polda Sulawesi Selatan, Bea Cukai, pemerintah daerah, dan dinas terkait mengenai dugaan tersebut.(**)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *