Pilarrakyat.Com-MAKASSAR – Peredaran rokok yang diduga ilegal merek Smith, Hummer Brown dan King Garret disebut masih marak ditemukan di sejumlah toko yang beroperasi 24 jam di Kota Makassar.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai yang sesuai ketentuan.
Sorotan publik semakin menguat setelah beredar Surat Bukti Penindakan (SBP) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan yang mencatat adanya penindakan terhadap lebih dari 433 koli paket kiriman yang diduga berisi SKC HT/rokok ilegal.
Dalam dokumen tersebut tercantum bahwa penindakan dilakukan di Gudang Ekspedisi Rinaldy Trans Makassar, Jl. Parumpa Blok H1 No. 11, Ruko Pasar Grosir Daya Modern Makassar.
Dokumen itu juga mencantumkan proses pemeriksaan, penegahan dan penyegelan pada 17 Juli 2026. Alasan penindakan disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Keberadaan dokumen tersebut kini menjadi perhatian karena di tengah penindakan tersebut, rokok yang diduga ilegal masih disebut mudah ditemukan di sejumlah tempat penjualan di Makassar dan wilayah sekitarnya.
Seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mempertanyakan bagaimana perkembangan terhadap barang hasil penindakan sebanyak 433 koli tersebut.
Menurut sumber tersebut, perlu ada kepastian mengenai keberadaan, jumlah, status hukum dan proses penyelesaian barang hasil penindakan yang tercatat dalam dokumen Bea Cukai tersebut.
“Kalau memang barang tersebut masih diamankan, publik perlu mengetahui statusnya. Kalau sudah dilakukan pemusnahan atau proses hukum lainnya, tentu ada dokumen dan berita acara yang dapat menjelaskan hal tersebut,” ujar sumber.
Sumber tersebut bahkan meminta Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan membuka informasi mengenai status barang hasil penindakan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Dari pemantauan Pilar rakyat.Com, sejumlah toko yang buka selama 24 jam di wilayah Makassar disebut masih menjual berbagai merek rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai.Informasi serupa juga diperoleh dari sejumlah titik di Kabupaten Gowa dan Maros.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: dari mana pasokan rokok ilegal tersebut berasal dan bagaimana rantai distribusinya?
Masyarakat meminta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut terhadap barang yang tercantum dalam SBP tersebut.
Publik juga mendorong Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk melakukan pengawasan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam proses penyimpanan, pengamanan, penyelesaian ataupun peredaran kembali barang hasil penindakan.
Pertanyaan publik kini sederhana: bagaimana status 433 koli barang yang tercantum dalam Surat Bukti Penindakan Bea Cukai tersebut?
Apakah masih dalam penguasaan negara, telah masuk proses hukum, atau telah dilakukan pemusnahan?.
Hingga berita ini dinaikkan, Pilarrakyat.Com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan terkait status barang hasil penindakan sebanyak 433 koli tersebut, diman rimbanya(**)

















